Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Sitaro Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Sitaro, Lintasutara.com – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Eksisting di sepuluh Kecamatan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng, yang ia maksud Panwaslu Kecamatan existing adalah mereka yang bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Baca Juga : Pilkada 2024

“Pelaksanaan perekrutan kali ini terbagi atas dua tahap yaitu evaluasi dan pendaftaran baru. Terkait dengan pendaftaran baru akan kami laksanakan jika terdapat kekosongan pada tiap kecamatan”

Tatengkeng mengatakan, proses evaluasi ini mengacu dari Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Jumlah keseluruhan Panwas Eksisting adalah 30 orang dan yang memasukan dokumen persyaratan untuk pelaksanaan evaluasi hanya 28 orang,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini