Manado, Lintasutara.com – 2 surat perintah terkait bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) Kepulauan Talaud dengan kop DPP Golkar jadi isu panas.
Bagaimana tidak, kedua surat keluar pada lokasi dan tanggal yang sama, Jakarta 20 November 2023 dan mendapat paraf yang sama, Ketum Airlangga Hartato serta Sekjen Lodewijk F. Paulus.
Kedua surat tertuju pada dua figur berbeda, yakni nomor Sprin 1093/DPP/GOLKAR/XI/2023 untuk Yopi Saraung dan 1373/DPP/GOLKAR/XI/2023 untuk Irwan Hasan.
Menyikapi hal ini, Sekretaris DPD II Golkar Talaud Defit Bee langsung bereaksi. Ia mempersoalkan surat perintah dari DPP untuk Irwan Hasan.
Pasalnya, ia menyebutkan setiap surat dari DPP dan DPD I Golkar Sulut selalu teregister dalam buku surat masuk DPD II Golkar Talaud dan ia belum menerima copian dari surat perintah Irwan Hasan.
“Padahal surat itu sudah keluar dari tanggal 20 November 2023. Kan jadi bingung, apalagi ada berita bahwa saudara Kristian Aesong membenarkan surat tugas (Irwan Hasan, red) tersebut,” tegas Defit, Jumat (12/04/2024).
Padahal, menurutnya Aesong tidak punya kapasitas dalam memberikan tanggapan dan kebenaran surat tersebut.
“Seandainya surat tersebut benar adanya, maka selaku Sekretaris DPD II Golkar Talaud sangat menyayangkan sikap Irwan Hasan karna yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dari DPP,” lanjutnya.
Lebih jelas Defit menyebutkan fakta lapangan jika Irwan Hasan tidak melakukan konsolidasi ataupun bekerja sama dengan pengurus dan simpatisan Golkar Talaud untuk Pilpres dan Pilcaleg pada Februari 2024 kemarin.
“Bagi saya, ini pelanggaran berat dan meminta DPP untuk meninjau kembali surat yang diberikan, jangan sampai ini menciderai semangat kader dan simpatisan dalam proses pemenangan Pilkada nanti,” pungkas Defit.
(Albert)