Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Diamankan Tim Delta Polresta Manado

Terbit:

Manado, Lintasutara.com –Tim Delta Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Manado.

Pelaku yang diketahui bernama ORK (42 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menjelaskan, Kejadian bermula saat korban, Fatur Ramadhan (18 tahun), dan pasangannya menginap di Hotel Mini Mulia dan menggunakan aplikasi yang diduga untuk kegiatan prostitusi.

Tidak lama kemudian, korban menerima pesanan dari pelaku untuk kegiatan tersebut dan membuat janji di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Saat pelaku bersama pasangan korban berada di dalam kamar hotel, korban dan temannya mendengar teriakan minta tolong, yang kemudian mengakibatkan pertikaian di antara mereka.

Akibatnya, korban dan pasangannya menderita luka-luka akibat tusukan senjata tajam.

Setelah mendapat informasi dari SPKT dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi di sekitar tempat kejadian, Tim Delta Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan bantuan aplikasi yang digunakan korban dan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken.

Pukul 05.00 WITA, tim berhasil menangkap pelaku di kamar kos yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Meskipun awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Resta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga dilakukan secara sengaja (dolus), dengan sasaran kejahatan yang mengancam jiwa dan nyawa korban.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini