Sitaro, Lintasutara.com – Satreskrim Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil ungka kasus pembunuhan sadis di Kampung Karalung, Kecamatan Siau Timur (Sitim) yang terjadi pada Kamis 15 Februari dini hari.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP. Iwan Permadi didampingi Wakapolres, Kompol Robert Ulenaung dan Kasat Reskrim, Iptu Rofly Saribatian pada konferensi pers menjelaskan, tempat kejadian pembunuhan berada di rumah korban DB (60) yang juga warga setempat dengan tersangka yang merupakan kekasih korban Andreas Lahengkeng (43) warga Likupang yang telah hidup bersama kurang lebih 11 Tahun.
Kapolres memaparkan, jika motif pembunuhan dipicu sakit hati karena korban sering di memarahi pelaku.
“Jadi puncak sakit hati ini memicu emosi tersangka hingga terjadi kejadian pada kemarin,” ujarnya, Jumat, (17/02) di Aula Polres Sitaro.
Lanjut Kapolres, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada dini hari usai tersangka tiba dari kebun untuk menjaga durian.
“Pada waktu tersangka makan, korban memarahi dengan kata-kata yang tidak enak di dengar tersangka, hingga selesai makan tersangka masih terus di marahi oleh korban sehingga tersangka langsung mengambil parang di bawah meja dan menuju korban,” jelasnya.
Korban sempat ingin melarikan diri keluar rumah namun tak sempat, sehingga tersangka langsung menebas korban ke arah kepala namun sempat ditahan dengan tangan kanan.

Aksi ini di lakukan tersangka beberapa kali sehingga mengakibatkan luka di tangan kiri, leher hingga kepala korban.
“Tersangka kembali lagi menebas ke arah kepala namun di tangkis dengan tangan kiri, melihat kedua tangan korban mengalami luka tersangka kemudian kembali menebas kearah kepala namun mengenai leher korban,” jelasnya.
“Korban kemudian lari ke arah dapur, lalu di kejar tersangka sambil kembali menebas hingga mengenai kepala korban hingga korban jatuh tergeletak di dekat pintu dapur,” papar Kapolres.
“Korban juga sempat mengganti lalu mencuci pakaian yang digunakan serta menyembunyikan parang,” sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan untuk mencari bukti karena korban berbelit saat memberikan keterangan.
“Dan untuk barang bukti yang kami amankan dari tersangka yaitu sebilah parang dan kaus oblong warna merah bergambar dan bertuliskan Hello Kitty,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal yang dijerat, Kapolres menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Bon)