Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Heboh! Uang Bimtek KPPS 50 Ribu, Begini Jawaban Sekretariat KPUD Sangihe

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Heboh uang Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Saat mengikuti Bimtek anggota KPPS hanya menerima uang Rp 50.000 dari Sekrerariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe.

Uang Rp 50.000 tersebut juga tidak langsung diterima setelah pelaksanaan Bimtek tetapi ada jedah waktu hingga sepekan.

“Kami hanya menerima uang Bimtek Rp 50.000 itu pun kurang lebih sepekan setelah pelaksanaan,” kata salah satu anggota KPPS di Kecamatan Tahuna Timur yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

“Bagi kami tidak masuk akal uang Bimtek hanya Rp 50.000,” sambungnya.

Baca Juga:

Terpisah, Sekretaris KPUD Sangihe, Alwi Kawuka membenarkan adanya uang Rp 50.000 yang diterima KPSS sebagai pengganti transportasi saat pelaksanaan Bimtek.

“Iya benar mereka (KPPS) mendapatkan uang pengganti transportasi,” ujar Kamuka saat ditemui awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Itu sudah sesuai RAB,” sambungnya singkat dibenarkan Bendahara KPUD Sangihe, F Pokarila.

Baca Juga: Caleg DPR RI Dapil Sulut, PDIP dan Golkar Tanpa Figur Nusa Utara

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) KPUD Sangihe, Rahmat Hidayat menjelaskan, pelantikan dan Bimtek KPPS lokasinya di Kecamatan hanya mendapat uang pengganti transportasi lokal.

“Bila Bimtek dilaksanakan ditiap Kecamatan, maka KPPS hanya mendapat uang pengganti transportasi lokal sebesar Rp 50.000,” jelas Hidayat

Menurutnya, Pemberlakuan uang pengganti transportasi berbeda ketika kegiatannya dilakukan di Kabupaten dan terkecuali Bimtek di kecamatan melebihi jam yang sudah ditentukan maka akan mendapat uang harian.

“Sudah sesuai RAB yang ada, uang pengganti transportasi lokal hanya sebesar Rp.50.000 dan bila Bimtek lebih dari delapan jam maka akan mendapat uang harian,” tutur Hidayat.

Baca Juga: Adriaan Ajak Pemuda GMIST Jangan Golput

Namun ketika ditanya soal dasar hukum penetapan uang pengganti transportasi Bimtek sebesar Rp 50.000 dalam RAB KPUD Sangihe, Hidayat menyebut tidak ada aturan yang jadi dasar penetapan besaran tersebut.

“Tidak ada dasar hukumnya, hanya kebijakan internal KPUD Sangihe saat menyusun RAB,” kuncinya.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Daftar Lengkap 46 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Perjuangkan Dukungan Fiskal dan Penanggulangan Bencana ke Pemerintah Pusat

Sitaro

Terkini