Sangihe, Lintasutara.com – Peristiwa tabrak lari yang terjadi di depan Gereja Maranatha kelurahan Sawang Bendar belum lama ini, ramai diperbincangkan.
Pasalnya, terjadi simpang siur terkait jenis kendaraan dan pengemudi yang terlibat dalam kejadiaan naas ini, apalagi peristiwa tersebut bahkan merengut nyawa pengendara R2, atas nama Max, pemuda asal Kahakitang.
Kejadian yang sempat terekam CCTV salah satu rumah inipun langsung ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe.
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polres Sangihe, Aipda Idham Daengsalasa menjelaskan saat ini pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku berinisial IL beserta alat bukti Kendaraan R6 bernomor polisi DB 8437 AP.
“Terduga pelaku ditemukan di rumahnya sekitar pukul 22:00 Wita. Dirinya juga diduga berupaya menghilangkan atau merubah barang bukti dengan melepas lampu di bawah truk dan karpet hitam di bagian belakang mobil,” sebut Aipda Idham.
Dirinyapun menyebutkan kasus kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi. Namun, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Diantaranya pasal 310 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas junto pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
(Gr)