Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Bawaslu Sitaro Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rithsa L. Makanoneng menjelaskan, kegiatan tersebut guna memperkuat setiap jajaran di Bawaslu dalam penanganan penyelesaian sengketa dalam pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

“Kami Bawaslu Sitaro terus memperkuat kemampuan dasar dari jajaran terkait penguasaan regulasi serta teknis penyelesaian sengketa dalam pemilu. Di masa kampanye ini, Bawaslu Sitaro sudah mengeluarkan mandat kepada Panwascam untuk penyelesaian sengketa cepat antar peserta,” jelasnya, Rabu (20/12) di ruang pertemuan Little House.

Namun yang terpenting lanjut Makanoneng, adalah upaya pencegahan. Karena indikator keberhasilan kerja dari Bawaslu bukan hanya diukur dari seberapa banyak sengketa yang diselesaikan atau pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu serta jajarannya.

Baca Juga:

“Melainkan bagaimana Bawaslu Sitaro beserta jajarannya bisa meminimalisir sengketa maupun pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan,” jelasnya.

Bawaslu
Kegiatan sosialisasi Fasailitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Foto : Ist)

Dan dalam proses pencegahan tersebut tambah Makanoneng, pihaknya terus berupaya melalui patroli kawal hak pilih yang di laksanakan pada hari Senin dan Jum’at selain itu pihaknya melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap instansi.

“Panwascam dan PKD sudah melakukan Sosialisasi ke instansi-instansi yang ada baik Sekolah, Kantor Kampung, Rumah sakit, puskesmas yang ada mengenai undang-undang atau pun peraturan tentang larangan kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,” ungkapnya.

Ia juga berharap adanya pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya Pemilu 2024 merupakan sarana konsilidasi kebangsaan.

“Jadi Pemilu bukan hanya milik peserta atau penyelenggara Pemilu, melainkan Pemilu 2024 adalah milik kita semua,” tandas pria kelahiran Kampung Haasi tersebut.

Perlu di ketahui kegiatan sosialisasi tersebut di gelar selama dua hari dan di ikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Sitaro serta insan pers. Selain itu di tempat berbeda juga di laksanakan kegiatan sosialisasi Fasailitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro yang dihadiri oleh pihak Kepolisian, tokoh masyarakat dan perwakilan Partai Politik.

(Bon)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini