Sangihe, Lintasutara.com – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dari fraksi Berkarya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW Nomor: 27.1/SKO/DPP/ BERKARYA/VII//2023 tertanggal 27 Juli 2023 ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Yunita Harimisa, Anggota DPRD dari fraksi Berkarya angkat bicara setelah mengetahui namanya salah satu dari orang yang sedang diproses PAW dan siap melawan atas keputusan tersebut.
“Mengetahui adanya proses PAW ini, saya telah melakukan langkah awal dengan melakukan somasi kepada Pimpinan DPRD dan KPUD karena memproses ini (PAW),” ujar Harimisa saat menghubungi Lintasutara.com melalui sabungan telepon.
Namun, Menurut anggota DPRD dari Dapil Sangihe 3 ini, apabila somasi pihaknya tidak diindakan dan tetap diproses (PAW) dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Bila tetap berproses, kedepan saya akan gugat DPD, DPW Partai Berkarya serta Pimpinan DPRD Sangihe dan KPUD,” tutur Harimisa.
Terpisah, Komisioner KPUD Sangihe, Ismet Tumonda membenarkan adanya proses PAW sesuai surat yang dikirim pimpinan DPRD Sangihe.
“Benar PAW sedang berposes,” ujar Tumonda singkat.
Diketahui, Yunita Harimisa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sagihe dari Dapil Sangihe 3 Partai Berkarya periode 2019- 2024 dan saat ini masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Demokrat Pileg 2024 Dapil Sangihe 3.
Informasi yang dihimpun, DPP Partai Berkarya telah terjadi sengketa kepengurusan dan dalam proses hukum.
(Ts)