Hesang (Sangihe) – 42 keluarga Penerima manfaat (KPM) ditetapkan pemerintah kampung Hesang bersama MTK dan masyarakat dalam musyawarah penetapan penerima BLT tahun 2024 bertempat di kantor Kapitalaung kampung Hesang Jumat (27/10/2023).
Kapitalaung Hesang Yeni Teli Mahengkeng saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Penetapan BLT yg di lakukan oleh Pemerintah bersama Masyarakat.
“Selain Memperhatikan serta mengakomodir masyarakat yg Berhak atau layak menerima Juga pentingnya Memperhatikan regulasi Yg harus di lakukan yaitu terkait dasar penerimaan BLT harus ada Kartu Keluarga (KK) Sebab Dalam Setiap pengambilan kebijakan beresiko hukum,” ucap Wawu Lao.
Namun menurut Mahengkeng, musyawarah mufakat juga bersama Mitra kerja sangat menentukan menjadi dasar yang kuat dalam Pengambilan Keputusan.

“Olehnya sangat berharap kiranya Masyarakat juga harus memperhatikan serta melakukan apa yang menjadi himbauan Pemerintah dan dalam Keputusan bersama yg telah disepakati di forum,” lanjutnya.
Masyarakar juga, harus memperhatikan hak serta kewajiban sebagai bagian tanggung jawab masyarakat yaitu dalam bentuk Sosial kemasyarakatan, khususnya dalam pemberian diri seperti kerja bakti.
“Karna ketika dalam penjabarannya sebanyak 3 kali, maka pemerintah berhak menunjukan sebagai pengganti dengan penerima yang baru. itu yang menjadi keputusan dan Penggunaan keuangannya akan dimusyawarahkan bersama MTK dan perwakilan masyarakat,” pungkas mahengkeng.
(Djk)