Sangihe, Lintasutara.com – Tahapan pengajuan Bacaleg Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup secara resmi oleh KPUD, Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 Wita.
Dalam pantauan awak media ini, berkas 10 Parpol telah dinyatakan diterima dan segera dilakukan verikasi.
10 Parpol dimaksud yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Perindo, PKB, PBB, PAN, Golkar, Demokrat PSI dan Gerindra.
Sementara itu, nasib berbeda dialami 4 Parpol yang berkasnya dikembalikan dan dinyatakan belum memenuhi ketentuan hingga deadline berakhir.
Keempat partai dimaksud yakni Hanura, Garuda, PPP, dan Partai Gelora.
Selain partai-partai diatas, ada juga 4 partai yang terkonfirmasi tidak memasukan berkas pengajuan Bacaleg di KPUD Sangihe, yakni partai Buruh, PKS, PKN dan Partai Umat.
(Gr)