Breaking News ! 4 Parpol di Sangihe Terancam Gagal Bertarung di Pileg 2024

Sangihe, Lintasutara.com – Tahapan pengajuan Bacaleg Kabupaten Kepulauan Sangihe ditutup secara resmi oleh KPUD, Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 Wita.

Dalam pantauan awak media ini, berkas 10 Parpol telah dinyatakan diterima dan segera dilakukan verikasi.

10 Parpol dimaksud yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Perindo, PKB, PBB, PAN, Golkar, Demokrat PSI dan Gerindra.

Sementara itu, nasib berbeda dialami 4 Parpol yang berkasnya dikembalikan dan dinyatakan belum memenuhi ketentuan hingga deadline berakhir.

Keempat partai dimaksud yakni Hanura, Garuda, PPP, dan Partai Gelora.

Selain partai-partai diatas, ada juga 4 partai yang terkonfirmasi tidak memasukan berkas pengajuan Bacaleg di KPUD Sangihe, yakni partai Buruh, PKS, PKN dan Partai Umat.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini