Sangihe, Lintasutara.com – Danlanal Tahuna musnahkan Miras hasil sitaan jelang Nataru.
Minum Keras (Miras) jenis cap tikus tak bertuan dimusnahkan Danlanal Tahuna, Kolonel (P) Mohamad Bayu.
Pemusnahan Miras ilegal ini dilakukan di Mako Lanal di Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (06/01/2023).
Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan sitaan pihak Lanal Tahuna jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Telah dilakukan penyitaan sebanyak 3 kali dan ini merupakan hasil sinergitas komponen intelejen,” ujar Danlanal Tahuna, Kolonel (P) Mohamad Bayu pada press conference saat pemusnahan.
“Sebanyak 1240 liter miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dengan nilai Rp. 134.225.000,” sambungnya.
Menurut Bayu, operasi semacam ini akan terus dilanjutkan hingga masyarakat merasa aman dari tindakan ilegal.
“Rangkaian kegiatan hasil pengamanan Natal dan Tahun baru serta terus dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” imbuh Bayu.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal dan tak bertuan ini dihadiri unsur Fokopimda dan instansi vertikal.
(Ts)