Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Danlanal Tahuna Musnahkan Miras Hasil Sitaan Jelang Nataru

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Danlanal Tahuna musnahkan Miras hasil sitaan jelang Nataru.

Minum Keras (Miras) jenis cap tikus tak bertuan dimusnahkan Danlanal Tahuna, Kolonel (P) Mohamad Bayu.

Pemusnahan Miras ilegal ini dilakukan di Mako Lanal di Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (06/01/2023).

Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan sitaan pihak Lanal Tahuna jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Telah dilakukan penyitaan sebanyak 3 kali dan ini merupakan hasil sinergitas komponen intelejen,” ujar Danlanal Tahuna, Kolonel (P) Mohamad Bayu pada press conference saat pemusnahan.

Baca Juga:

“Sebanyak 1240 liter miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik dengan nilai Rp. 134.225.000,” sambungnya.

Menurut Bayu, operasi semacam ini akan terus dilanjutkan hingga masyarakat merasa aman dari tindakan ilegal.

“Rangkaian kegiatan hasil pengamanan Natal dan Tahun baru serta terus dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” imbuh Bayu.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal dan tak bertuan ini dihadiri unsur Fokopimda dan instansi vertikal.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini