Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kejari Manado Terima Penyerahan Tahap II Perkara Membawa Amunisi Tanpa Izin

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Manado (Polresta) terkait perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya amunisi atau bahan peledak atas nama tersangka BK, Kamis (22/12/2022).

Penyerahan Tahap II perkara dimaksud dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resort Kota Manado dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 30 November 2022.

Tersangka diproses hukum karena pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 kedapatan membawa 58 butir amunisi bertuliskan CBC 32 SWL dan 10 butir amunisi bertuliskan SAKO 222 pada saat tersangka akan pergi ke Medan melalui bandara Sam Ratulangi di mana barang yang dibawa tersangka terdeteksi mesin X-Ray bandara sehingga tersangka langsung diamankan oleh petugas security Bandara, dan pada waktu diperiksa tersangka BK yang bekerja sebagai operator mesin boiler PT. Agro Makmur Raya di Kota Bitung mengaku bahwa 68 butir amunisi yang dibawanya tersebut didapat dari hasil penemuan di tempat kerjanya yaitu di dekat mesin boiler.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.

Perbuatan tersangka membawa 68 butir amunisi aktif yang tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang tersebut, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini