Ketua LSM Inakor Sulut Laporkan Pekerjaan Pembangunan Drinase di Kota Bitung

Manado, Lintasutara.com –– Ketua DPP LSM INAKOR Rolly Wenas melaporkan dugaan tindak pidana Korupasi pekerjaan pembangunan Drainase Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ronowulu, Kota Manado pada hari senin 28/11/2022 di Mapolda Sulut.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Inakor Sulut Rolly Wenas kepada awak media selasa, (29/11/2022)

Rolly Wenas menyampaikan, pekerjaan pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan diduga tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan sehingga terjadi kekurangan Volume.

“Sangat besar kemungkina berpotensi adanya Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Rolly Wenas.

Perbuatan Melawan Hukum

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78:
Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah antara lain melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif; Ayat (4) yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian dan/atau sanksi denda; dan
SSUK pada masing-masing pekerjaan yang menyatakan pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan ketentuan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR melaporkan/mengadukan secara resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Diduga Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan Tidak Sesuai Dengan Kontrak yang Diperjanjikan Sehingga Terjadi Kekurangan Volume
Berdasarkan hasil analisis data dan informasi
Diduga Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan Tidak Sesuai Dengan Kontrak yang Diperjanjikan Sehingga Terjadi Kekurangan Volume
Fakta – fakta Bahwa Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan dilaksanakan oleh CV CJ sesuai kontrak Nomor 01/SP-DRAINASEDAK-INT/PERKKIM-PKP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp4.120.077.619,07. Jangka waktu pelaksanaan sesuai Adendum Kontrak yaitu Nomor 04/ADD-DRAINASE-DAKINT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yaitu selama 162 hari kalender dari 22 Juli 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 162 hari kalender. CV CJ belum bisa menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan.

Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, atas ketidaksanggupan tersebut, kemudian PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 18 Februari 2022 dengan Adendum Kontrak yaitu Nomor 05/ADD-DRAINASE-DAK-INT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021. Bahwa pemberian kesempatan terakhir sampai dengan 28 Februari 2022 dengan Adendum Kontrak yaitu Nomor 07/ADD-DRAINASE-DAK-INT/PERKKIM-PKP/II/2022 tanggal 18 Februari 2022. Bahwa selain adendum perpanjangan waktu, terdapat juga adendum untuk tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah waktu dan nilai kontrak dengan nomor 01/ADD-DRAINASE-DAKINT/PERKKIM-PKP/XI/2021 tanggal 12 November 2021.

Pekerjaan tersebut selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 01/BAST/DRAINASE-DAK-INT/PERKKIMPKP/ III/2022 tanggal 1 Maret 2022. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.708.069.857,81, dengan rincian pembayaran pada tabel berikut: Terlampir.

Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun atas hasil pemeriksaan dokumen Kontrak, Adendum Kontrak, Back Up Data, As Build Drawing dan dokumen pembayaran diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Bata Tulangan.

“Bahwa atas kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Bata Tulangan tersebut, kami menduga bahwa Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan pada Dinas Perkim sesuai nilai kontrak sebesar Rp4.120.077.619,07 tidak sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan. Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak pada Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan,” tandas Rolly Wenas.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini