Sangihe, Lintasutara.com – Kolaborasi tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Sangihe akhirnya sukses membekuk terpidana kasus cabul berinisial KPD (29) pria asal Tahuna Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun.
Kepada awak media, Kejari Sangihe Eri Yudianto ketika ditemui usai menjemput terpidana di Pelabuhan Nusantara Tahuna menyebutkan jika sebelumnya KPD sudah mendapat putusan 797 K/PID.SUS/2017 pada 07 Juni 2017 oleh Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Namun setelah kita eksekusi, yang bersangkutan tidak ada ditempat sehingga kita langsung melakukan pencarian dan terakhir kita dapatkan di daerah Bekasi dan saat ini sudah kita lakukan penangkapan, selama kurang lebih 5 tahun,” sebut Kajari, Jumat (07/10/2022).
Disentil terkait penangkapan di wilayah Bekasi, Kajari menjelaskan jika pada saat persidangan KDP melakukan upaya hukum banding, namun perintah penahanan dari Pengadilan tinggi belum turun.

Hal ini jelas Kajari membuat KPD lepas demi hukum karna tidak ada dasar dari lapas untuk melakukan penahanan, dimana hal ini dikarenakan masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.
“Namun saat ini, KPD akan langsung kita eksekusi dan masukan ke Lapas Klas II Tahuna dengan putusan 8 tahun maksimal 15 tahun,” kunci Kajari
Diketahui, KPD sendiri sebelumnya mendapat putusan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” diwilayah Kejaksaan Negeri Sangihe, atau tepatnya pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dalam pantauan, seusai dijemput di Pelabuhan Tahuna, KPD langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe ke Lapas Tahuna.
(Gr)