Waduh, Register Tanah A,B,C,D Daerah Malalayang Raya Tak Ditangan Pemerintah?

Terbit:

Manado, LintasUtara.com — Sengketa tanah di Kecamatan Malalayang, khususnya daerah Malalayang Raya atau dari Kelurahan Malalayang Satu Timur sampai Malalayang Dua, sering terjadi.

Pasalnya, ketika ditelisik persoalan ini didasari dari tidak adanya register tanah Desa Malalayang (sebelum berubah jadi kelurahan) di Pemerintah Kelurahan-kelurahan di Malalayang Raya.

Register dimaksud, adalah register A, B, C dan D. Hanya yang ada adalah register sejak berdirinya kelurahan.

Lurah Malayang Satu, Yetty Tontey, mengatakan dirinya selama ini mengukur tanah dan meregister kepemilikan baru, hanya berdasarkan sertifikat induk yang dibawa kepadanya.

“Kami hanya berdasarkan sertifika induk yang dibawa. Dan ketika pergi ukur, kami menanyakan kepada warga sekitar kebenaran asal usul tanah. Apakah mereka tahu ada masalah atau tidak,” ungkapnya.

Lurah Malalayang 1 Timur, Meilina Mamitoho

Senada, Lurah Malalayang Satu Timur, Meilina Mamitoho, mengatakan pihaknya hanya punya buku register kelurahan.

“Kami hanya ada register buku kelurahan. Untuk register A, B, C dan D, ada di Lembaga Adat Bantik,” ujarnya.

Kedua Lurah tersebut mengatakan, akan berupayah untuk meminta register Desa Malalayang itu, karena seharusnya itu ada ditangan Pemerintah dalam hal ini Kelurahan.

Diketahui sebelum masuk menjadi Wilayah Kota Manado, wilayah Malalayang merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa dan masuk di Kecamatan Pineleng.

(Dede)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

4 Tokoh Muda Asal Sulut Masuk Jajaran DPP PIKI

Nasional

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini