Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Ternyata Ini Penyebab Antrian Panjang di SPBU Winangun Dua

Manado, Lintasutara.com — Antrian panjang yang terjadi setiap hari di SPBU Winangun dua yang menyebabkan kemacetan ternyata disebabkan adanya penyalah gunaan bahan bakar minyak berjenis solar.

Pantauan Lintasutara.com SPBU Wunangun dua tersebut melayani tab miyak di mobil- mobil yang sudah dimodifikasi tangki dan juga menngunakan gelon, Jumat (15/7/2022).

Terlihat setiap harinya puluhan mobil sudah mengantri di sepanjang jalan winangun dari pagi hingga sore hari.

Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh operator dan pengawas karena mendapat imbalan dari harga minyak yang dinaikan mencapai 5.900 dari harga normal.

Terpantau setiap mobil melakukan tab minyak dengan cara bolak balik mengisi solar agar tidak dicurigai.

Dalam UUD Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas tertulis:

(1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menglrlm atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasa120 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar rupiah).

Pasa153 Setiap orang yang melakukan :

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyirnpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah).

Pasa154 Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lambat (enam) tahun  dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Tim Red)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini