Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Bukalapak Digugat Harmas Jalesveva Rp 1,1 Triliun, Apa Sebabnya?

Terbit:

Bisnis, Lintasutara.com – Emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak digugat oleh PT Harmas Jalesveva senilai Rp 1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat Lintasutara.com di laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), gugatan PT Harmas Jalesveva kepada PT Bukalapak.com didaftarkan pada Kamis (30/6/2022) dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

PT Bukalapak digugat terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun.

Dalam gugatannya, PT PT Harmas Jalesveva sebagai Penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat juga meminta agar hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.

Baca Juga:

Adapun kerugian yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam detail perkara, yakni kerugian materiil dan immateriil.

Kerugian materiil berupa pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun sejumlah Rp. 107.422.502.875,71 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Sedangkan kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

“Berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada Pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha Penggugat sejumlah Rp. 1 triliun,” dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

PN Jakarta Selatan juga menyebutkan dalam petitum gugatan yakni menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik Tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis PN Jakarta Selatan dalam poin terakhir petitum gugatan tersebut.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini