Ingat! dr Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit Dilarang Mutasi ASN

Manado, Lintasutara.com – dr. Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit telah dilantik menjadi Penjabat masing-masing di Kabupaten Sangihe dan Bolmong.

Selain dapat menjabat diatas dari 2 tahun mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengelolah Pemerintahan di 2 Kabupaten tersebut.

Kewenangan itu, menurut Ferry Liando, dosen Fisip Unsrat, adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD juga bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau Perda.

Serta dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun kata Ferry, dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati itu dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, mengusulkan pemekaran daerah, membatalkan perijinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu, membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu.

“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri,” katanya.

Liando pun menyarankan, meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun harus ada evaluasi.

“Kiranya gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, tugas pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dalam menjalankan pemerintahannya ialah pertama konsolidasi birokrasi.

“Penjabat Harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan. Harus tau kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” katanya.

Kedua, komunikasi politik dengan DPRD. DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati.

“Tanpa relasi yang baik dgn DPRD maka sehebat apapun yg dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD,” tandasnya.

Ketiga, Adapatasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat, sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.

“Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” pungkasnya.

(Dede)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Terkini