Sangihe, Lintasutara.com – Upaya meminimalisir perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus dilakukan Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sangihe.
Salah satunya dilakukan dengan menerapkan rekomendasi Satgas Covid-19 dalam tiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wandu Labesi ketika bersua awak media ini, Selasa (17/05/2022).
Baca Juga : Korea Utara Umumkan Kasus Virus Corona Pertama
Dijelaskan Labesi, rekomendasi ini harus keluar terlebih dulu dari pihak Satgas untuk kemudian bisa diterbitkan ijin keramaian dari Kepolisian.
“Terkait dengan rekomendasi ini, panitia pelaksana akan bertanggung jawab akan pemberlakuan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung,” sebut pria yang juga Kepala Badan BPBD Sangihe ini.
Baca Juga : CPNS dan PPPK Terima SK Jumat? Ini Kata sekda
Untuk pengurusan rekomendasi Satgas Covid-19 dimaksud, mantan Kadis Dispora Sangihe ini menyebutkan ada sejumlah item yang harus disiapkan panitia dan atau pelaksana kegiatan sebelum mengurus rekomendasi di Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Yang pertama, runutnya yakni menyiapkan permohonan dimana didalamnya penyelenggara kegiatan akan menandatangani kesepahaman bahwa penyelenggara siap memenuhi persyaratan dalam rekomendasi.
“Nantinya pemohon juga membawa materai 10 sebagai legalitas sehingga permohonan dan rekomendasi yang keluar memiliki kekuatan hukum,” sebut Labesi, sembari menambahkan seusai rekomendasi Satuan Tugas diterbitkan, barulah pihak pelaksana bisa mengurus ijin keramaian di Kepolisian.
(Gr)