Manado, Lintasutara.com – PT. Tureloto Batu Indah dan PT. Bentara Prima yang menjadi penyedia jasa Konstruksi mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) padahal K3 mendajdi salah satu syarat dalam Tender.

Pantaun Awak media Lintasutara.com, Jumat (13/5/2022) sejumlah pekerja dilapangan tidak menggunakan APD dalam melaksanakan pekerjaan.
Terlihat dua orang pekerja berada diatas atap pbagunan tidak menggunakan alat pelengkap diri, sedangkan posisnya berada di tempat yang tinggi berkisar 20 meter dari atas tanah.
Baca Juga: Terkait Pasar Tamara Mapanget, Lucky Senduk Paparkan Ide PD Pasar Manado
Padahal pekerjaan pembangunan pasar bersehati tersebut berbanrol 59.878.055.000. Tapi tidak terlihat pekerjanya menggunakan APD.

Dalam PP 50 tahun 2012 K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).
Seperti dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
(Ardy/Dedy)
IKUTI LINTASUTARA.COM DI GOOGLE NEWS
