Tomohon, LintasUtara.com – Pemerintah Kota Tomohon melakukan pergantian terhadap jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon.
Jabatan tersebut berganti dari Fransiskus Lantang, SSTP, ke Plt Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu, SSTP.
Namun ternyata pergantian tersebut menuai polemik, karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan DPRD Tomohon.
“Tanggal 12 Maret dapat info bahwa Sekwan (Sekretaris DPRD Tomohon) sudah berganti dan tidak pernah ada penyampaian dari Pemerintah Kota akan ada pergantian,” ujar Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah ketika dikonfirmasi media ini.
Padahal kata Djemmy Sundah, sangat jelas dalam Undang-Undang (UU) 17 tahun 2014 tentang MD3 , UU 23 tahun 2014 pasal 502, PP 18 tahun 2016 pasal 31, sangat jelas bahwa mengangkat dan memberhentikan sekwan harus ada persetujuan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Gelar Paripurna, DPRD Tomohon Bentuk 3 Pansus
Maka karena hal tersebut, lanjut Sundah, dirinya selaku pimpinan DPRD telah menyurat ke Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk sekaligus tembusan ke Gubernur dan ke Mendagri serta ke KASN bahwa tidak menyetujui pergantian Sekwan yang tidak melewati mekanisme yang ada.
“Jadi permasalahan ini bukan masalah personal baik dari Sekwan lama maupun yang baru, tapi ini telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Sundah.
Diketahui surat penolakan pergantian tersebut dikirimkan ke Wali Kota Tomohon pada tanggal 18 April 2022, sehingga pada Rapaf Paripurna 19 April 2022, Plt Sekertaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu tidak menduduki tempat seharusnya dan digantikan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan.
“Sebelum diganti, kami sudah juga mengingatkan kepada Sekot (perihal tersebut) dan Sekot juga waktu itu sampaikan bahwa sesuai aturan harus ada persetujuan pimpinan DPRD,” tandas Sundah.
(Dede)