Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kasus SL Dilimpahkan ke Kejari Sangihe

Sangihe, Lintasutara.com – Penanganan kasus tindakan asusila yang dilakukan SL alias Steven terus berlanjut.

Ditemui di Kantor Kejari Sangihe, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ahmad Habibi Maftukhan, SH menyebutkan jika saat ini Kejari Sangihe sudah melaksanakan pelimpahan berkas tahap dua; serah terima tersangka dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan sebut Kasi Pidum yakni lima dokumen surat terkait perkara a quo; pegawai yang mengurus pindah dan kemudian menjadi modus SL.

Baca Juga : SL Masuk Bui, Sekda: Bakal Dicopot Sementara

“Berkas perkara dianggap sudah cukup baik secara formil maupun materiil, maka diserahkan dari penyidik Polres Sangihe kepada Kejaksaan, yakni kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Maftukhan, Selasa (19/04/2022).

Saat ini, lanjutnya, sesuai dengan pemeriksaan SL disangkakan dengan pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Mendagri Tegur 4 Kepala Daerah Di Sumbar Karena Tak Hadir Rapat Penanganan Covid-19

“Jadi ancaman hukuman pidananya yakni 7 tahun dan yang bersangkutan saat ini kami tahan di Rutan Polres Sangihe,” sebut dia.

Untuk ketahap berikut, Maftukhan menyebutkan pihaknya memiliki masa selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas perkara.

“Iya, kami memiliki masa guna melengkapi berkas perkara untuk administrasi pelimpahan dalam waktu 20 hari,” kuncinya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Nasional

Terkini