Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kasus DNA Pro, Polisi Bakal Panggil Penyanyi Virzha

Terbit:

Jakarta, Lintasutara.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil penyanyi Muhammad Devirzah atau dikenal sebagai Virzha terkait dengan kasus DNA pro.

Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, Virza dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, Jumat pekan depan.

“Iya, betul, dipanggil tanggal 22 April,” kata Whisnu, dilansir Tempo, Minggu (17/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada 6 figur publik yang akan dimintai keterangan terkait kasus DNA pro pada pekan ketiga bulan April.

Baca Juga:

Keenam figur publik tersebut yakni Marcello Tahitoe (Ello), Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora serta DJ Una.

“Jadi ada enam public figure yang dimintai keterangan pekan depan,” ujar Gator di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang ke Penyidik

Perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan 122 orang dengan total kerugian hingga Rp 17 miliar ini.

Ivan Gunawan sendiri telah menyerahkan dana senilai Rp 921,7 juta dari Rp 1,09 miliar yang ia terima sebagai Ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Penyidik Bareksrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus ini. 6 orang tersangka telah ditangkap sedangkan 6 lainnya masih buron.

Dua diantaranya yang berhasil ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni pendiri (founder) DNA Pro berinisial Jerry Gunanda (JD) dan co-founder Stefanus Richard (SR).

Sementara 6 tersangka yang belum tertangkap, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk menangkap tersangka yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini