Talaud, Lintasutara.com – Pihak keluarga Janwar Brave Haribae (8), korban penabrakan oleh oknum Polisi berinisial Brigadir GT di Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (31/3/2022) menuntut keadilan. Mereka mendatangi kantor Pengadilan Negeri Melonguane, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku.
Ayah korban, Novrianto Haribae mengungkapkan, pihak keluarga hingga saat ini merasa sangat kehilangan atas kepergian anaknya. Mereka menyesalkan insiden penabrakan itu dan menuntut keadilan hukum.
“Saya sebagai orang tua anak Janwar Brave Haribae yang ditabrak anggota polisi sampai meninggal dunia, meminta keadilan,” ujar Novrianto kepada Lintasutara.com, Jumat (1/4/2022).
Menurut Novrianto, kasus ini melibatkan GT sebagai aparat penegak hukum, sehingga pihak keluarga meminta agar hakim dan jaksa dapat memberikan keadilan bagi pihak keluarga.
“Kami datang di kantor pengadilan meminta agar proses hukum berjalan dengan baik. Keluarga meminta Jaksa Penuntut untuk menuntut maksimal atas perbuatan pelaku ini. Kami juga mengharapkan hakim memberikan keputusan seberat-beratnya kepada pelaku,” kata Novrianto.

Diketahui, peristiwa penabrakan bocah berusia 8 tahun tersebut terjadi pada 21 November 2021 saat korban dan keluarganya sedang beristirahat di tepi jalan Desa Tabang setelah perjalanan dari Melonguane.
Namun tiba-tiba datang sebuah mobil yang menyerempet korban hingga terseret. Menurut keterangan Novrianto, mobil tersebut langsung pergi begitu saja setelah tabrakan, sehingga dia harus mengejar pelaku hingga jarak sekitar 6 km dengan sepeda motor untuk meminta pertanggungjawaban.
Setelah berhasil mengejar pelaku, Novrianto mengetahui ternyata pelaku adalah anggota polisi dan memintanya kembali untuk melihat anaknya. Namun pelaku menolak dengan alasan dia sedang mengantarkan anaknya ke rumah Sakit.
Akhirnya korban JBH dibawa ke Puskesmas Rainis, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Selanjutnya pihak keluarga melaporkan GT atas dugaan Kasus Tabrak Lari. Pihak keluarga geram karena setelah menabrak korban hingga meninggal dunia, pelaku bukannya langsung memberikan pertolongan tapi malah menghindar dari tanggung jawab dan melarikan diri.
Dari informasi yang dihimpun Lintasutara.com, Polri telah menindak GT atas kasus ini dan dia ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan di Polres Talaud.
Kemudian pada tanggal 27 November 2021, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan disampaikan kepada keluarga pada 29 November.
Pihak kepolisian menyebut kasus ini bukan tabrak lari dan murni kecelakaan lalu lintas berdasarkan olah TKP bahwa pelaku Brigadir GT sempat membantu membawa korban ke puskesmas sebelum GT dibawa ke Polsek Rainis untuk pemeriksaan.
Sidang kasus penabrakan oleh Brigadir GT kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Melonguane. Brigadir GT pun telah bersatus terdakwa dengan dengan klasifikasi perkara Lalu Lintas.
Diakses dari laman Pengadilan Negeri Melonguane, Minggu (2/4/2022), sidang telah berlangsung pada 31 Maret 2022 terkait penetapan kembali hari sidang, pemanggilan saksi A de charge dan pemeriksaan terdakwa.
Sedangkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa, 5 April 2022.
(am)