LBH Manado menyatakan, Pemprov Sulut dalam praktik pembuatan kebijakan tidak berjangkar pada rakyat dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta mengorbankan hak-hak rakyat atas nama pembangunan.
Persoalan ini pun dipandang menambah deretan panjang kasus konflik agraria dan pelanggaran atas hak atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.
Untuk itu LBH Manado Mendesak Pemprov Sulut mencabut Pemberian Hibah Pemrov Sulut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tanah Perkebunan Kalasey II.
Selanjutnya, LBH Manado mendesak Pemerintah untuk memberikan Hak Pengelolaan tanah secara penuh kepada warga di Desa Kalasey II sebagai wujud Reforma Agraria.
Dan desakan yang terakhir adalah Komnas HAM RI mengawasi dan memantau sesuai dengan kewenangannya, serta memberikan perlindungan terhadap warga Kalasey II dari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulut.
(ger)