LBH Manado Desak Pemprov Sulut Cabut Hibah pada Kemenparekraf di Tanah Kalasey II

LBH Manado menyatakan, Pemprov Sulut dalam praktik pembuatan kebijakan tidak berjangkar pada rakyat dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta mengorbankan hak-hak rakyat atas nama pembangunan.

Persoalan ini pun dipandang menambah deretan panjang kasus konflik agraria dan pelanggaran atas hak atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.

Untuk itu LBH Manado Mendesak Pemprov Sulut mencabut Pemberian Hibah Pemrov Sulut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tanah Perkebunan Kalasey II.

Selanjutnya, LBH Manado mendesak Pemerintah untuk memberikan Hak Pengelolaan tanah secara penuh kepada warga di Desa Kalasey II sebagai wujud Reforma Agraria.

Dan desakan yang terakhir adalah Komnas HAM RI mengawasi dan memantau sesuai dengan kewenangannya, serta memberikan perlindungan terhadap warga Kalasey II dari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulut.

(ger)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini