Hendak Menjual 1.005 Butir Trihexyphenidyl, Seorang Residivis Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut

Manado, Lintasutara.com – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan 1.005 butir obat keras berjenis Trihexyphenidyl yang hendak di jual.

Pelaku yang juga merupakan residivis narkoba tersebut berinisial YW (32) warga kecamatan Singkil Kota Manado.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam press release menyampaikan, awalnya tersangka HW melakukan pemesanan Obat Trihexyphenidyl melalui media komunikasi messenger group online FB dan pengirimannya menggunakan jasa penginman cepat sampai pada penguasaannya.

“Pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut menerima informasi tentang sebuah paket yang mencurigakan dari Bandung melalui Jasa Penginman,” ujar Dires Narkoba Polda Sulut.

Dari hasil Penyelidikan, lanjut Samekto, ditemukan seorang laki-laki yang sedang menerima kiriman paket yang mencurigakan di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan II Kec. Singkil Kota Manado.

“Saat ditanya oleh Tim Opsnal maka ia mengaku bernama Y W pemilik Paket berisi obat Trihexyphenidyl yang la pesan melalui Group Media Online FB. Kemudian Y W bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Budi Samekto.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ditemukan isi paket tersebut adalah Sediaan Farmasi Obat Warna kuning diduga Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 Butir.

Baca Juga: Tim Opsnal Polsek Malalayang Ringkus Pelaku Penikaman Anak SMA

Menurut YW Obat Trihexyphenidyl di pesan melalui Grup Online Facebook pada tanggal 6 Des 2021 seharga Rp. 1.400 000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 60 000 sampai dengan Rp 80.000- / 10 butir di seputaran wilayah Kelurahan Temate Baru Kec Singkil Kota Manado.

Budi Sumekto menjelaskan barang bukti yang ditemukan berupa:

a. 1005 (Seribu lima butir sediaan Farmasi obat Keras Jenis Hxymer (Trihexiphenidyl) di simpan dalam botol plastik bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL:
b. 1 (satu) bungkus paket kiriman;
c. 1 (satu) unit HP Merk Redmi
d. 1 (satu) lembar Resi pengiriman;
e. 1 (satu) lembar alamat tujuan.
f. Tersangka Y.W adalah Residivis Kasus Narkotika jenis Shabu pada tahun 2018

“Pasal yang dilanggar Pasal 196 undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau keamann, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah),” bebernya.

Adapun pengungkapan kasus obat-obatan terlarang oleh Reserse Narkoba Polda Sukut dan jajaran :

Tahun 2020: Jenis obat Trihex jumlah 45.070 (Empat puluh lima ribu tujuh puluh) Butir

Tahun 2021 :

  • Jenis Obat Trihex jumlah 71.499 (Tujuh puluh satu ribu empat ratus Sembilan puluh
  • Sembilan) ButirJenis Obat Pil Yarindo “Y” Jumlah 1.000 (Seribu) Butir
  • Jenis Obat keras Kode ‘K’ Jumlah 2.002 (Dua ribu dua) Butir.

Direktur Reserse Narkoba Budi Samekto mengimbau, kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, agar menjaga diri, keluarga dan lingkungannya dari bahaya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Obat berbahaya serta Minuman beralkohol guna mewujudkan Sulawesi Utara yang Hebat.

“Pada situasi pandemic Covid 19 yang melanda negeri ini, banyak aktivitas terhenti, namun disisi lain, masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, tidak pernah berhenti.Untuk itu Direktorat Reserse Narkoba tidak pernah berhenti untuk mengimbau masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Direktur Reserse Narkoba.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini