Sangihe, Lintasutara.com – Kisruh kenaikan harga angkutan umum diwilayah pusat kota Tahuna mulai ramai diperbincangkan publik dengan pro-kontra didalamnya.
Ditemui awak media, Kamis (02/12/2021) di ruang sidang DPRD Sangihe, Max Pangimangen selaku Wakil Rakyat-pun angkat suara.
Dirinya menilai, pergantian BBM dari premium ke Pertalite yang diikuti dengan naiknya harga pertalite seyoginya memang akan berdampak pada beberapa sektor lainnya. Namun untuk kenaikan tarif angkot, ada sejumlah regulasi yang tidak boleh terlewatkan.
“Jadi, kalaupun tarif dinaikan dan merupakan regulasi yang memiliki payung hukum maka saya pikir sah-sah saja dilakukan. Tapi sepanjang belum dilakukan sampai ketingkat pembahasan penyesuaian tarif oleh Organda harusnya tidak ada kenaikan tarif,” jelas Pangimangen.
Baca Juga: Ramperda Penyelenggaraan TPU Mulai Dibahas di DPRD Sangihe
Hal disebutkannya lantaran kenaikan tarif pada dasarnya wajib memiliki payung hukum yang autentik secara defacto memenuhi keterpenuhan yuridis formil.
“Terkait praktek dilapangan, sepertinya itu bukan produk aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Kemungkinan hanya sepihak sehingga masyarakat diimbau untuk membayar sesuai regulasi yang ditentukan,” lanjutnya.
Dirinyapun mengimbau pelaku transportasi dan atau lebih spesifik lagi sopir agar tidak memberikan pemaksaan yang berarti ada tarif ekstra bagi pengguna jasa transportasi.
“Dalam hal ini jika konsumen membayar lebih maka itu tidak masalah. Tapi kalau dipaksakan dengan alasan kenaikan BBM maka ada cacat hukum. Jangan ada pembebanan ekstra bagi pengguna transportasi,” imbaunya.
(Gr)