Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Nekat Beraksi di 29 TKP, 2 Residivis Curanmor Ini Takluk Ditangan Satgassus Maleo Polda Sulut

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan 2 residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang beraksi antara September dan Oktober 2021 di 29 TKP di wilayah Provinsi Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial NK (30) dan RT (29), keduanya warga Wanea, Manado.

“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Pineleng, Minahasa,” ujarnya, Rabu (13/10) sore, di Mapolda Sulut.

Pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulut.

Baca Juga:

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya Satgassus Maleo mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan kedua pelaku, di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

“Pada Sabtu (09/10), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan. Namun di tengah penyelidikan kedua pelaku dalam perjalanan kembali ke Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis.

Selanjutnya Satgassus Maleo menghubungi Polsek Pineleng untuk menghadang pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon.

Baca Juga : Lagi, Satgassus Maleo Polda Sulut Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Barang bukti tersebut dicuri kedua pelaku dari beberapa TKP di antaranya Manado, Tomohon, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kotamobagu, dengan modus merusak atau mematahkan stang sepeda motor dan membongkar soket.

Selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak.

“Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(YUD)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini