Sangihe, Lintasutara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo memimpin rapat paripurna pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2017- 2022.
Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Nomor: 100/1/2184 tentang fasilitasi pemberhentian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe oleh Sekretaris DPRD Ir Riputri Tamaka.
“Memberhentikan Helmud Hontong, SE sebagai Wakil Bupati Kepulauan Sangihe periode 2017- 2020 pemberhentian beliau dari jabatanya oleh karna meninggal dunia dipanggil Tuhan yang mahakuasa di Makasar, Rabu (09/06/2021),
“Atas nama lembaga dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sangihe, selaku pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada Alm Helmud Hontong atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat Wakil Bupati maupun sebagai anggota DPRD periode 2009- 2014 dan periode 2014- 2017,” kata Kakondo sambil mengetuk palu pemberhentian di Tahuna, Senin (19/07/2021).
Kepada keluarga yang ditinggalkan khususnya Ibu Rahel Hontong Sasamu dan anak yang kekasih Geral Hontong, mantan birokrat ini berharap yang terbaik bagi keluarga kedepanya.
“Kiranya Tuhan senantiasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga dalam menjalani kehidupan,” imbuh mantan Sekda Sangihe ini.
(Ts)