Sangihe, Lintasutara.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Kepulauan Sangihe terus bergerak dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja (Naker) bumi Tampungang Lawo.
Sejak Kamis (22/04/2021) kemarin, Dinas yang dinahkodai Dokta Pangandaheng ini kembali turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah perusahaan di seputaran kota Tahuna, untuk mengevaluasi dan memonitoring lapangan terhadap pengusaha selaku pemberi kerja, terkait pengawasan terhadap hak-hak naker di Sangihe.
“Kami mau melihat langsung dari dekat apakah upah tenaga kerja sudah sesuai UMK, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pun pemberlakuan jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan bahkan ada tidaknya pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,” sebut Pangandaheng kepada sejumlah awak media, saat akan memulai sidak.
Diketahui, dalam pelaksanaan sidak tersebut Disnaker banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja yang dinilai tidak pernah diperjuangkan maupun diberikan oleh sejumlah perusahaan ternama Sangihe.
Pangandaheng menegaskan, hasil turlap yang sudah dikumpulkan Disnaker tersebut akan segera dievaluasi dan bahkan pada langkah lanjutan, pihaknya akan menggandeng Kejakasaan Negeri (Kejari) Tahuna terkait kepatuhan pengusaha mengikuti UU Ketenagakerjaan.
“Kita tidak main-main, sebab hasil monitoring ini akan kami angkat bersama Kejari Tahuna untuk tindak lanjut dalam menegakan hak pekerja dan karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegas dia, sembari memastikan jika akan ada sanksi tegas yang menanti pengusaha maupun perusahaan yang abai akan aturan dan mekanisme dimaksud.
(Gr)