Revisi UU ITE, Mahfud MD: Tim Pengkaji Butuh Waktu 2 Bulan

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, tim pengkaji revisi UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membutuhkan waktu dua bulan untuk melakukan kajian.

“Kita memberi waktu sekitar dua bulan kepada tim ini (pengkaji) agar terus digarap sehingga nanti saudara sekalian, tim ini nanti akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Mahfud menambahkan, apabila pada akhirnya pemerintah memutuskan UU ITE perlu direvisi, maka keputusan ini akan diajukan ke DPR.

“Kalau keputusannya revisi, kita akan sampaikan ke DPR karena Undang-undang ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan,” jelas Mahfud.

Baca Juga:

Sementara menunggu hasil kajian selama 2-3 bulan ke depan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE ini dengan tidak multitafsir.

“Polri atau Kejaksaan, tolong penerapannya itu betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil semua,” ujar Mahfud, sembari menekankan, “Kapolri sudah menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE sifatnya delik aduan.”

Sebelumnya Mahfud MD membeberkan jika pembentukan tim pengkaji revisi UU ITE ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden terkait perlunya kajian terhadap UU ITE yang dinilai sebagian masyarakat mengandung ‘pasal karet’.

Oleh karena itu, Mahfud menilai kalau Kemenko Polhukam bersama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) perlu mengkaji terlebih dahulu pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini