LintasUtara.com – Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur mirip dirinya bersama dengan seorang pria.
“Kemudian hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (20/12/2020).
Yusri mengatakan, keduanya telah mengakui kalau mereka yang melakukan adegan tidak senonoh dalam video tersebut.
“Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, “kata Yusri.
Sementara terkait tempat kejadian, tidak seperti spekulasi netizen selama ini. Adegan tersebut menurut pengakuan keduanya tidak dilakukan di kamar rumah Gisel, melainkan di salah satu hotel di Medan.
“Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.
Beberapa waktu lalu, publik dikagetkan dengan kemunculan video syur mirip Gisel dan seorang pria yang sedang melakukan hubungan intim.
Polisi pun sudah beberapa kali memanggil Gisel untuk proses pemeriksaan. Dia pun sempat membantah kalau wanita di video tersebut bukan dirinya dan menyatakan dukungan terhadap proses pemeriksaan polisi.
“Pokoknya aku gak mau bikin runyam semuanya. Kalau kayak gitu mukanya kayak aku juga banyak kan gitu, ” demikian pernyataan Gisel dalam video Youtube Intens Investigasi, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, dua tersangka penyebar video syur tersebut, yakni PP dan MM, telah diamankan pihak kepolisian. PP diamankan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, sedangkan MM diciduk di Sawangan, Depok.
Berkas kedua tersangka kini sudah ditahan dan tinggal menunggu persetujuan JPU untuk disidangkan.
(Red)
