AS, LintasUtara.com – Calon Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat tahun 2020, mengalahkan penantangnya Donald Trump dari partai Republik.
Joe Biden berhasil mendapatkan 290 suara elektoral, yang membuatnya melenggang menjadi Presiden AS berdasarkan konstitusi AS.
Mantan Wakil Presiden AS di era kepemimpinan Presiden Barrack Obama itu juga menang telak di popular vote dengan 75,193,022 suara.
Sedangkan Donald Trump hanya mendapatkan 214 suara elektoral dan 70,804,968 popular vote.
Dalam sistem pemilihan AS, kandidat presiden yang mendapatkan sekurang-kurangnya 270 suara elektoral, dapat dinyatakan secara sah terpilih sebagai Presiden AS.
(AM)