Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Insentif Penanganan Covid-19 Jadi Polemik, Pasandaran: Insentif Berbeda Dengan Uang Lelah

Sangihe, LintasUtara.com – Adanya pemberitaan yang intinya, mengeluhkan pembayaran uang lelah tim penanganan Covid-19 yang dianggap insentif, khususnya oleh petugas Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage Tahuna, akhirnya ditanggapi pihak manejemen RSUD.

Direktur RSUD Liun Kendage Tahuna, Handri Pasandaran menjelaskan, bahwa insentif itu beda dengan uang lelah.

“Kita tahu bersama bahwa istilah pemberian Gaji secara normatif hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai swasta yang berstatus tetap,” kata Pasandaran.

Sedangkan istilah pemberian Honor secara normatif lanjut Pasandaran, bisa untuk ASN maupun untuk Non ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) atau Kontrak, dan khusus istilah pemberian insentif penanganan Covid-19 sumber dananya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Jadi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), pembayaran insentif penanganan Covid- 19 hanya diperuntukan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang langsung terlibat melakukan perawatan atau pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, sedangkan bagi Nakes yang tidak terlibat langsung tentunya tidak akan menerima insentif tersebut, demikian pula halnya dengan non Nakes seperti tenaga kebersihan, sopir, Satpam. Dan hal ini berlaku di seluruh Indonesia bukan hanya di Sangihe,” jelasnya

Namun menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui gugus tugas dengan sekretariat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengeluarkan kebijakan penggunaan uang lelah bagi para petugas baik ASN maupun THL yang terlibat penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19 di daerah termasuk juga bagi tenaga kebersihan.

“Sekali lagi saya tegaskan, insentif penanganan Covid- 19 itu untuk Nakes yang terlibat langsung perawatan pasien, sementara untuk tim di luar Nakes dimaksud, ada uang lelah tapi itu domain BPBD bukan manejemen RS dan sesuai informasi saat ini sedang proses,” tuturnya.

Sementara itu, tekait petugas CS yang diberhentikan, dibenarkan oleh Pasandaran tetapi bukan karena mempertanyakan uang lelah sebagaimana diberitakan namun karena sering mangkir dalam tugas.

“Petugas CS yang diberhentikan itu sesuai dengan prosedur yang ada, karena yang bersangkutan sering mangkir dalam tugas sementara ruangan yang menjadi tanggungjawabnya harus selalu dalam keadaan bersih. Jadi ini murni persoalan etos kerja bukan alasan lain seperti yang beredar,”kuncinya.

(TS)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini