Sangihe, LintasUtara.com – Menggandeng Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penertiban atribut kampanye Cagub Cawagub Sulawesi Utara (Sulut) 2020.
Dalam pantauan, penertiban dimulai dari kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, menyisir Boulevard Tahuna, hingga ke Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna.
Kepada awak media ini, Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti menyatakan jika penertiban ini dilakukan berdasarkan imbauan Bawaslu kepada partai dan tim pemenangan per tanggal 5 Oktober 2020.
“Jadi sebelumnya sudah kami berikan imbauan kepada masing-masing tim dan partai untuk menertibkan atribut hingga tanggal 8 (10/20). Jadi, karna masih ada atribut yang belum sempat dibersihkan, sesuai kewenangannya, kami harus menggandeng Satpol PP,” ungkap Bawenti.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar tidak sampai menyalahi aturan dan meminimalisir kesalahpahaman dengan masyarakat maupun tim pemenangan.
“Meskipun demikian, dari hasil yang kita lihat di lapangan, seyogianya sudah ada kesadaran bersama yang terbangun baik dengan tim pemenangan maupun masyarakat. Bisa dilihat, kebanyakan atribut sudah dibersihkan, jadi tinggal sisa-sisa,” lanjut dia.
Dalam operasi ini, kata Bawenti, pihaknya hanya menyasar atribut yang dipasangkan di fasilitas umum, sedangkan fasilitas yang berada di halaman rumah warga, dan memiliki ijin tidak menjadi sasaran penertiban.
Bahkan, jikapun ada partai ataupun tim pemenangan yang meminta alat peraganya sekedar dipindahkan, diakuinya jika Bawaslu tetap mengakomodir permintaan tersebut.
“Kami sangat berharap, dengan adanya penertiban ini, partai atau tim pemenangan tidak lagi memasang alat peraga kampanye atau atribut partai lagi, khususnya di fasilitas umum. Kami akan berlaku adil jika menemukan hal itu, sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama,” kuncinya.
(gr)