5 WNA Diperiksa Dalam Operasi Timpora, 1 Tanpa Dokumen Imigrasi

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (09/10/2020).

Kepala Kanim Kelas II TPI Tahuna James Sembel menyebutkan jika dalam operasi yang berlangsung selama satu hari tersebut, petugas memeriksa lima Warga Negara Asing (WNA) terkait kelengkapan keimigrasian yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Operasi gabungan Timpora digelar untuk memastikan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Sembel.

Disebutkannya, selain melakukan wawancara kepada para WNA terkait tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing WNA, seperti izin tinggal dan dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga:

“Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran setiap sponsor dan atau penanggung jawab dari WNA yang datang, agar melakukan pelaporan secara berkala,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A. Mido membeberkan jika terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nantinya, bagi satu orang WNA dimaksud akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” singkat Mido.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

HSS Tagulandang Jadi Runner-up Piala Soeratin U-15 Sulut, Arya Sinulingga: Potensinya...

Sitaro

9 PKS Ditandatangani, Kantah Sitaro Pacu Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Sitaro

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Masuki Babak Baru, STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria

Nasional

HSS Tagulandang Cetak Sejarah, Raih Juara II Piala Soeratin U15 PSSI...

Sitaro

Terkini