Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Napi Kabur Akibat Kesalahan SOP, Kinerja Kalapas Klas II B Tahuna Disorot

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Lapas (Kalapas) Klas II B Tahuna, Mardi Santoso, terkait kaburnya salah satu Narapidana (Napi) kasus perlindungan anak dari Lapas Klas B Tahuna awal bulan Sepetember lalu.

“Dari hasil penyelidikan ada human error, memang diakui ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengakibatkan kaburnya warga tahanan yang dilakukan petugas kami,” katanya.

Menyikapi kejadian tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) melalui tim investigasi Sulawesi Utara, Darwis Salelah angkat bicara menyoroti kelelaian dari pihak Lapas yang mengakibatkan kaburnya salah satu warga binaan.

“Jelas ini sebuah kelelaian yang dilakukan pihak Lapas sebagaimana pengakuan Kalapas adanya kesalahan SOP, sehingga kami menyoroti kinerja Kalapas yang tidak mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik,” jelas Saselah

Baca Juga:

Kami meminta Kakanwil Kemenkumham Sulut agar mengevaluasi kenerja bawahanya yang tidak becus menjalankan tugas.

“Kami minta agar Kakanwil mengevaluasi kinerja Kalapas Klas II B Tahuna, karna kami anggap tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” kunci Saselah 

Diketahui, salah satu warga binaan Lapas Klas B Tahuna, Yulius Tangkuliwutang (44) warga Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara, merupakan terpidana Kasus Perlindungan anak. Berhasil  melarikan diri  dengan cara merusak kawat berduri serta mebobol pintu bagian belakang Lapas pada tanggal 9 September 2020 sampai saat ini belum juga tertangkap.

(TS)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Anggota DPRD Sangihe FS Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Pengancaman...

Sangihe

Kejari Sangihe Kantongi Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi...

Sangihe

Resmi Ditahan Polda Sulut, Begini Profil Oknum Anggota DPRD Sangihe Fri...

Sangihe

Hormati Prosedur Hukum, Sagune Siap Beri Keterangan ke Kejati Sulut

Sitaro

Diduga Rugikan Negara 900-an Juta, AAL Ditetapkan Tersangka

Sangihe

Terkini