Sangihe, LintasUtara.com – Teka- teki penyebab berhasil kaburnya salah satu Narapida (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tahuna, pelan namun pasti mulai tekuak ke permukaan.
Penyebab kaburnya warga binaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Klas II B Tahuna, Mardi Santoso.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan ada human error dalam kejadian itu, yang dilakukan petugas jaga.
“Memang diakui ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengakibatkan kaburnya warga tahanan yang dilakukan petugas kami,” katanya.
Ia memastikan, petugas yang melakukan kesalahan akan mendapatkan sanksi berat.
“Secara teori kami memang kekurangan personil sebab dalam satu grup hanya ada 3 personil namun saya pastikan petugas jaga akan mendapatkan sanksi berat,” tuturnya.
Diketahui, salah satu warga binaan Lapas Klas II B Tahuna Yulius Tangkuliwutang (44), warga Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara, berhasil melarikan diri melalui bagian belakang Lapas pada pada tanggal 9 September 2020.
Terpidana kasus Perlindungan anak itu kabur dengan cara merusak kawat berduri serta membobol pintu bagian belakang Lapas dan sampai saat ini belum juga tertangkap.
(TS)
