Sangihe, LintasUtara.com – UPTD Sangihe Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sangihe, Satpol PP, SUBDENPOM AD Sangihe, dan POM AL Tahuna, Operasi gabungan ini akan berlangsung selama 3 hari, dimulai hari ini, Rabu (23/09/2020) hingga Jumat (25/09/2020).
Kepada awak media ini, Kepala UPTD Sangihe Bapenda Sulut Stenly Ticoalu menyebutkan operasi ini digelar untuk memeriksa pajak kendaraan yang sudah lewat masa berlakunya.
“Secara kasat mata, bisa dilihat masih ada kendaraan yang beroprasi dijalan-jalan dengan pajak kendaraan yang sudah lewat masa berlaku. Untuk itu, harus ada tindakan edukatif,” ungkap Ticoalu ketika ditemui disela-sela gelaran operasi, di pusat kota Tahuna.
Dirinyapun berharap, melalui gelaran operasi yang berlangsung selama tiga hari ini masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya kepada negara.
“Dengan kesadaran membayar pajak, masyarakat juga sudah turut membantu pembangunan daerah, yang dampaknya juga akan kembali pada masyarakat juga,” pungkasnya, sembari menambahkan jika dalam pelaksanaan operasi tersebut, turut disosialisasikan juga keringanan biaya untuk tunggakan pajak kendaraan, dan pemeriksaan kendaraan dengan kode wilayah bukan dari Provinsi Sulawesi Utara.
(GK)