DKPP Akan Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow

Nasional, LintasUtara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang pada Jumat (14/8/2020) pukul 10.00 WITA.

Sidang pemeriksaan tersebut digelar atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020, berdasarkan aduan dari Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menduga Jerry telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siniyung.

Disebutkan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow ini ikut dalam rapat pemenangan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tesebut pada 13 November 2019.

Para Teradu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020.

Bersama teman-temannya, Jerry disebut turut melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar.

Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi dan melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulut, Kota Manado, pukul 10.00 WITA.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Bernad dalam Press Release Humas DKPP yang diterima awak media, Rabu (12/8/2020).

Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Terkini