Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Elektronik Aktivasi Sim Card Celular

Manado, LintasUtara.com – Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi berhasil mengungkap pemalsuan data elektronik aktivasi Sim Card Celular, berdasarkan LP/303/VII/2020/SULUT/SPKT, 19Juli 2020.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulut,  Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma dan Wakatimsus, AKP Frelly Sumampow, dalam press release di halaman Mapolda, Rabu (22/07/2020).

Kata Abast, awalnya anggota Timsus Maleo, mendapat informasi bahwa banyak warga pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register, maka dari itu Tim melakukan penyelidikan.

Penyelidikkan ini membuahkan hasil, dimana ada kegiatan pemalsuan data elektronik di Perumahan GPI Mapanget, dan langsung mengamankan lelaki VR (24) warga Kecamatan Wanea pada hari Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WITA.

Pengembangan pun dilakukan di Tomohon pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar pukul 01.00, dan mengamankan lelaki FE (33), warga Kecamatan Tomohon Utara yang melakukan kegiatan serupa.

Pergerakan Tim dilanjutkan ke Kotamobagu pada hari Minggu 19 Juli 2020 pukul 00.30 dan mendapati AM (26), warga Kecamatan Kotamobagu Utara dalam kegiatan pemalsuan data elektronik.

Abast menjelaskan, modus operandi dan perannya, lelaki TA (48) sebagai Branch Manager PT.MDM, yang merupakan Distributor Sim Card Celuler, mendistribusikan semua Sim card selular tersebut ke masing-masing pelaku yang berperan sebagai operator.

Tugas lelaki VR (24) untuk wilayah Manado, lelaki FE (33) untuk wilayah Tomohon, Minahasa, Mitra dan Minsel, dan perempuan AM (26) untuk wilayah Kotamobagu dan Bolmong Raya.

Selanjutnya VR mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet (google) dan mengunduhnya dan diserahkan kepada TA untuk dibagikan ke FE.

Setelah mendapatkan data, AM yang bertugas sebagai administrasi kelengkapan data, langsung meregistrasi Sim card selular tersebut.

“Sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing Operator, diserahkan kembali ke TA untuk selanjutnya didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat,” terang Abast.

Anggota Tim Khusus Maleo (pakaian hitam dan memegang senjata api) berhasil menangkap para pelaku (berseragam tahanan). Foto: istimewa.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda, untuk penyelidikkan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ini, para pelaku melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016.

Jo pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.(YUD)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini