Nasional, LintasUtara.com – Sepandai- pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Makna pameo tua ini, dialami oleh Maria Pauline Lumowa, setelah dinyatakan buron selama 17 tahun dalam kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) sejak tahun 2003 lalu akhirnya tertangkap di Serbia.
Kepastian tertangkapnya wanita berdarah kawanua yang kini berwarga negara Belanda ini disampaikan Menteri Hukum dan Ham Indonesia Yasonnah Laoly melalui laman pribadinya.
“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia pada Rabu (8/7/2020),” tulis Laoly.
Menurut Laoly, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik Serbia-Indonesia. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik Indonesia-Serbia, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” jelasnya
Dalam pertemuan saya dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, kami kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. “Proses ekstradisi ini satu dari beberapa kasus di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,”kunci Politisi PDIP ini. (Redaksi)