Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Dana Tak Bisa Diklaim Ahli Waris KPM, Masyarakat Pertanyakan Aturan Pencairan BST

Sangihe, Lintasutara.com – Masyarakat Sangihe pertanyakan aturan penyaluran BST. Hal ini terjadi setelah kisruh klaim dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa dibayarkan PT. Pos Indonesia selaku juru bayar BST terjadi dan menjadi konsumsi publik.

Teranyar, kejadian dimaksud terjadi kepada KPM atas nama (Almarhum) Alu Mangadil (AM), warga Soataloara I kecamatan Tahuna. Pada pencairan BST tahap 2 tahun 2021 yang notabene dimulai pada 22 Juli lalu, salah satu keluarga AM selaku ahli waris dari pria yang diketahui wafat pada pertengahan bulan Juni 2021 ini tidak bisa mengklaim dana BST yang notabene menjadi haknya pada bulan Mei – Juni 2021.

Ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/08/2021) Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tahuna Dyen Yorianastes Andaria, menyebutkan jika kebijakan ini diambil sesuai Faq Implementasi Bidang Pembayaran dan SOP (3) poin 19 dan 23, yakni :

Faq Poin 19 :
Kasus : Jika NIK pada SP dan Danom tidak sama dengan NIP pada E-KTP yang dibawa oleh KPM, apa yang harus dilakukan

Deskripsi : Lakukan Pengecekan NIK pada Danon/SP di web lacak NIK Dukcapil. Lakukan pengecekan NIK e-KTP yang dibawa KPM dibandingkan data nama, alamat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Jika minimal tanggal lahir dan nama ibu kandung sama maka silahkan bayarkan.

Faq Poin 23 :
Kasus : Bagaimana bila ahli waris beda KK

Deskripsi : Tidak boleh dibayarkan, lakukan entry gagal bayar dengan keterangan KPM Meninggal.

“Untuk jelasnya silahkan tanya langsung KPRK (Satgas penyaluran BST) Manado,” singkatnya.

Hal inipun disayangkan sejumlah pihak, salah satunya disampaikan Adrianto. Pasalnya, menurut pria yang juga merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tahuna ini, dalam Juknis Faq Implementasi Bidang Pembayaran dan SOP (1) poin 2 sendiri dijelaskan jika penerima (KPM) sudah meninggal dunia maka BST dapat diserahkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan urutan sesuai dengan derajat dalam KK (Istri kemudian anak) dengan menunjukan KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan,

“Di Sangihe sendiri, pemerintah dapat dikatakan pro aktif dalam membantu keluarga yang sedang dirundung duka, sehingga jika ada anggota keluarga yang meninggal pemerintah di tingkat kampung / kelurahan langsung membantu membuat akta kematian dan KK. Selain itu, kan NIK-nya tidak berubah hanya dalam KK baru, nama almarhum dihilangkan, sehingga tidak bisa diartikan beda KK dengan istrinya, dan hal ini sesuai dengan poin dua juknis dimaksud,” ungkap Adrianto

Bahkan menurut pria yang dikenal vokal ini, sebelumnya dirinya-pun sempat berkonsultasi dengan pimpinan PT. Pos Indonesia Cabang Tahuna Dyen Yorianastes Andaria, namun sayang setelah itu malah mendapatkan dua jawaban yang berbeda.

“Sebelumnya, pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Tahuna menjanjikan kepada kami selaku pendamping program dalam hal ini selaku TKSK bahwa dalam kasus Alm. Alu Mangadil selaku KPM BST, jika ahli waris atau istrinya datang dan bisa menunjukan Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang asli maka klaim BST-nya akan segera dibayarkan,” sebut Adrianto, sesuai penjelasan Andaria.

Menurut dia, penjelasan yang sama diteruskan kepada pihak keluarga sehingga ditindak lanjuti dengan upaya mengambil KK Lama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah Kepulauan Sangihe untuk kelengkapan syarat klaim BST lantas kembali menghadap ke PT. Pos Indonesia Cabang Tahuna.

“Tapi, jawaban dari pimpinan PT. Pos Indonesia Cabang Tahuna setelahnya yakni tidak bisa dibayarkan. Sedangkan ketika kami lakukan crossing data atau pengecekan informasi dengan Kabupaten lain seperti Bolmong dan Talaud, kasus seperti ini dapat dibayarkan,” lanjutnya.

Dirinyapun mempertanyakan aturan yang berlaku di PT. Pos Indonesia Cabang Tahuna yang dianggapnya hingga hari ini tidak ada kejelasan karna setiap kali regulasi tertulisnya diminta tenaga pendamping (TKSK), hanya dijawab pihak PT. Pos Cabang Tahuna dengan “Tolong Cek Kepada Satgas BST,”.

“Apakah berbeda regulasi yang ada dari Kementerian Sosial kepada Kantor Pos diseluruh Indonesia yang tunjuk atau melakukan MoU (Dengan Kemensos, red) sebagai juru bayar dalam pencairan dana BST,” singgung Adrianto.

Dirinyapun menyatakan akan mengkonsultasikan hal ini kepada Kementerian Sosial dan atau Dinas Sosial apakah memang sesuai SOP yang dijalankan PT. Pos Indonesia Cabang Tahuna terkait pencairan BST yang terus-terusan dipertanyakan masyarakat ini.

Kekecewaan yang samapun dilayangkan Sam Daleda, masyarakat Tamako yang mengaku prihatin dengan kebijakan yang berlaku. Menurut dia, sangat wajar kalau masyarakat lantas pertanyakan aturan pencairan BST, karna kejadian seperti ini pada dasarnya sudah pernah terjadi dan harusnya sudah ada solusi.

“Padahal Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengistruksikan agar BST bisa dipercepat untuk tetap melindungi masyarakat terutama ditengah Pandemi Covid-19. Tapi, kenyataan dilapangan malah regulasi yang berlaku justru memberatkan masyarakat,” singkatnya.

(Gr)

Baca juga : Kapolda Lepas 410 Tenaga Tracer Covid-19

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini