Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

PT CMN (Aice) Akui Cukup Kantongi Ijin NKRI, Tidak Harus Ijin Daerah

Minahasa Utara, Lintasutara.com – Direktur Utama PT Capung Merah Niaga (PT.CMN) atau yang dikenal dengan Ice Cream Aice Liu Jiang We, membenarkan tidak memiliki Ijin di daerah.

Hal ini diungkapkan Liu Jiang We melalui penerjemah bahasanya, Helen, saat dikonfirmasi Wartawan Lintasutara.com, Selasa (29/6/2021) diruangannya di desa Maumbi kabupaten Minahasa Utara.

Selain di Kepulauan Sangihe, perusahaan Aice ini juga diduga tidak mengantongi ijin di Minahasa Utara tempat kantornya berdiri.

Perusahaan Aice yang sudah menguasai hampir semua wilayah di Sulawesi Utara ini, dari kabupaten Sangihe saja sudah mampu mengantongi keuntungan 40.000.000 sampai 80.000.000 per dua minggu.

Walaupun tidak memiliki ijin didaerah, perusahaan Aice masih terus beroprasi dan mengembangkan wilayahnya sampai saat ini.

Liu Jiang We melalui penerjemahnya, Helen, menyampaikan jika masalah ijin jangan dikuatirkan karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.

“Untuk ijin usaha kami, ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We sembari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?.

Liu Jiang We mengaku lewat penerjemahnya, bahwa di Kepulauan Sangihe hanyalah sebuah outlet.

Sedangkan saat penulusuran wartawan Lintasutara.com, Jumat (25/6/2021) dilapangan, di kota Tahuna terdapat rumah yang difungsikan layaknya kantor untuk mendistribusikan prodak Aice diseluruh Kepulauan Sangihe.

“Untuk di Kepulauan Sangihe hanya sekedar outlet dan untuk surat kontrak yang kami ditandatangani itu, perusahaannya di Manado,” ujar Helen Menerjemahkan kata Liu Jiang We.

Helen juga menjelaskan, karena sudah memiliki ijin di Jakarta, pihak Aice tidak harus mengurus ijin di daerah.
“Jadi untuk kesemuanya memang didata di perusahaan di Manado, jadi di Sangihe hanya sekedar antar. Jadi tidak harus mengurus ijin disana,” tandas Helen penerjemah Direktur Utama Liu Jiang We.

Berbanding terbalik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepulauan Sangihe Aris Pilat saat dikonfirmasi Jumat, (25/6/2021) mengatakan jika yang tidak memiki ijin usaha, Ilegal di Sangihe, karena selama satu tahun berjalan tidak melapor. 

Kepala Dinas DPM-PTSP Aris Pilat menyapaikan PT. CMN tidak memiliki Ijin Usaha dan baru melapor untuk mengurus ijin pada hari jumat ini. 

 “Tadi mereka sudah datang di kantor untuk pembuatan ijin, tapi untuk berjalannya usaha ini selama satu tahun saya tidak tau, karena meraka baru melapor,” ucap Kadis Aris Pilat. 

Padahal, lanjut Pilat, dari DPM-PTSP tidak mempersulit untuk pengurusan ijinnya, ditambah lagi tidak dipungut biaya. 

“Kami mengeluarkan ijin disini mudah dan tanpa biaya apapun. Tapi perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan ice crem yang berjalan sudah setahun ini tidak melapor dan nanti melapor tadi pagi,” ujarnya.

Pilatpun menegaskan kembali jika perusahaan PT. CMN (Aice) yang tidak memiki ijin usaha, Ilegal di Sangihe, karena selama satu tahun berjalan tidak melapor. 

“Sekarang mereka berdagang (Aice), jelas ilegal lah mereka sekarang. Karena tidak ada ijin,” tegas Kadis.

(ARDY)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini