Nasional, Lintasutara.com – Seorang pemilik kedai kafe di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terbukti melanggar batas waktu PPKM Darurat, memilih dipenjara selama 3 hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta.
Dalam persidangan virtual Pengadilan Negeri Tinggi Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021), Asep Lutfi Suparman (23) terbukti melanggar batas waktu beroperasi saat PPKM darurat pukul 20.00 Wib karena masih melayani pembeli melewati batas waktu tersebut.
“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara,” putus Hakim Gofur saat sidang virtual, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Kepada Kajati dan Kajari Se-Jawa dan Bali Mengenai PPKM Darurat
Mendengar putusan hakim, Asep lalu menghampiri meja petugas dan menyampaikan jika ia memiliki dipenjara 3 hari daripada membaya denda. Alasannya karena ia tidak punya uang untuk membayar denda PPKM darurat tersebut.
“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari pak. Saya tak memiliki uang untuk bayar denda ke negara,” ujar Asep.
Pihak Kejaksaan lalu memberi Asep waktu 2 hari untuk memikirkan lagi pilihannya itu. (am)