Talaud, Lintasutara.com – OT alias Onesimus Tawatuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dalam proses penyidikan perkara kasus Penyerobotan tanah di Desa Bambung Timur. Hal ini diketahui setelah Kasat Reskrim Polres Talaud melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud dibawah pimpinan Bripka Fherry Polaku melaksanakan tahapan penyidikan sesuai aturan berlaku.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap OT, sehubungan dengan proses penyidikan perkara tindak pidana penyerobotan tanah sejak bulan April 2017 hingga sekarang ini di lokasi tanah pekarangan yang telah bersertifikat peralihan hak milik An. Edison Andolo di Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud,” tandas Brika Fherry, Rabu (07/07/2021).
Di tempat terpisah, korban atas nama Edison Andolo mengatakan jika dirinya selaku pemilik hak atas tanah ini harus menempuh jalur hukum dan meminta keadilan kepada pihak yang berwajib, karna dirinya sudah di rugikan sejak tahun 2017.
“Selama ini saya minta baik-baik tapi tersangka tidak mau bicara baik-baik,” sentil Andolo.
Tak muluk-muluk, korban-pun hanya meminta agar apapun hasilnya, negara harus melindungi haknya. “Lakukan ketentuan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya kata Edison,” kunci Andolo.
(Ryan)