Nasional, Lintasutara.com – Pemerintah secara resmi menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) Partai Demokrat kubu Moeldoko yang diusulkan berdasarkan hasil KLB Deli Serdang. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (31/3/2021).
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan, Kemenkumham sebelumnya telah menerima surat pada 16 Maret 2021 yang dikirimkan oleh Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang dan Joni Allen Marbun, terkait permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Dari verifikasi kelengkapan dokumen KLB Deli Serdang, Pada tanggal 19 Maret 2021, Menkumham mengirimkan surat kepada penyelenggara KLB Deli Serdang agar melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Panitia KLB versi Deli Serdang pada 29 Maret 2021 menyerahkan beberapa tambahan dokumen.
Kemenkumham memberikan batas waktu 7 hari bagi KLB Deli Serdang untuk melengkapi kelengkapan yang dimaksud, namun dari hasil verifikasi akhir terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, Kemenkumham secara resmi menyatakan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak.
Yasonna pun menyatakan, dengan keputusan ini, maka pemerintah juga menegaskan tidak mengakui AD/ART partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
AD/ART Partai Demokrat yang menjadi rujukan pemerintah adalah AD/ART Kongres Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudyohono.
“Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar, telah disahkan, dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 yang lalu,” ungkap Yasonna.
Dia mengatakan pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberikan keputusan terkait persoalan partai politik ini, sehingga untuk setelahnya, perselisihan antara dua kubu sudah menjadi ranah pengadilan sesuai dengan Undang-undang Partai politik.
“Kalau ada perselisihan sampai sekarang itu urusan pengadilan,” kata Menkumham.
(AM)