Sangihe, Lintasutara.com — Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya sendiri menuai kritik tajam dalam forum pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perwakilan insan pers, Ronny Serang, menyuarakan keprihatinannya atas fenomena “otonomi semu” yang dinilai merugikan daerah perbatasan tersebut.
Dalam pertemuannya bersama jajaran pemerintah daerah dan wakil rakyat, Ronny mengibaratkan posisi Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini tak ubahnya seperti pihak yang hanya bertugas “mencuci piring” setelah pihak lain menikmati hasil pembangunan.
”Kita punya tanah, punya daerah, punya ruangan di sini, tetapi kita tidak ada kewenangan. Kita hanya mencuci piring di daerah ini untuk teman-teman birokrat dan sebagainya. Tapi tidak ada kewenangan untuk melakukan apa-apa. Kalau ada masalah, pemerintah daerah yang kena,” tegas Ronny.
Otonomi Daerah Dinilai Makin Terkikis
Ronny menyoroti bagaimana penarikan kewenangan satu per satu ke tingkat pusat dan provinsi telah melumpuhkan efektivitas tata kelola di daerah.
Sebagai daerah kepulauan dengan wilayah laut yang luas, Sangihe justru tidak memiliki kewenangan dasar untuk mengatur sektor kelautannya sendiri. Ia mencontohkan rumitnya proses birokrasi perizinan kapal nelayan kecil skala 0 hingga 5 GT yang harus diurus ke tingkat provinsi.
”Dari provinsi datang ke mari, masa berlakunya sudah habis, baru keluar dokumennya. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Dilema Tambang, Tata Ruang, dan Ancaman Lingkungan
Selain sektor kelautan, masalah pengelolaan lingkungan dan alih fungsi lahan juga menjadi perhatian serius.
Ronny menyinggung dilema pertambangan serta pelanggaran tata ruang daerah—seperti pengalihfungsian dua fasilitas terminal menjadi Kantor Desa (Kopdes)—yang berpotensi memicu dampak lingkungan.
Ketika timbul kerusakan lingkungan atau persoalan di lapangan, jajaran dinas teknis di daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Perhubungan yang harus bertatap muka langsung dengan dampak dan protes warga. Padahal, secara regulasi dan izin, daerah tidak dibekali kewenangan penuh untuk menindak atau mengaturnya.
Desakan Langkah Konkret “Out of the Box”
Menghadapi situasi ini, Ronny mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk berhenti sekadar bersikap mangut-mangut (mengangguk setuju) atau menerima keadaan normatif tanpa perlawanan diplomatis yang nyata.
Ia mendorong adanya pergerakan bersama (out of the box) untuk memperjuangkan hak-hak daerah perbatasan di tingkat pusat (Jakarta) maupun provinsi.
Menurutnya, posisi geopolitik Sangihe sebagai garda terdepan Indonesia harus dimanfaatkan secara optimal agar dana dan kewenangan pembangunan tidak hanya mengalir serta dinikmati di kota-kota lain.
”Jangan sampai RPJMD dan dokumen lingkungan ini hanya berakhir menjadi dokumen di atas kertas yang dampak penyelesaiannya tidak dirasakan oleh masyarakat Sangihe,” pungkasnya.
