JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9,77 juta sertipikat elektronik hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sertipikat baru dan sertipikat tanah analog yang dialihmediakan ke format elektronik sejak layanan itu diterapkan pada 4 Desember 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penerbitan sertipikat elektronik terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut dia, capaian tersebut menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN menunjukkan, sepanjang 2024 tercatat 1.666.695 sertipikat elektronik diterbitkan. Angka tersebut terus bertambah hingga mencapai 3.077.397 sertipikat pada Oktober 2026.
Secara keseluruhan, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan sejak awal penerapan hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.
Uunk mengatakan, digitalisasi sertipikat tidak sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk analog menjadi elektronik. Proses tersebut juga mengintegrasikan dokumen ke dalam sistem elektronik untuk mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis.
Menurut dia, penerapan sistem digital diharapkan membuat layanan pertanahan lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia telah dapat menerbitkan sertipikat elektronik. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat layanan berbasis digital untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog, Kementerian ATR/BPN membuka kesempatan untuk mengalihmediakannya menjadi sertipikat elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
