Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pelaksanaan Pemilihan Kapitalaung (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe menyisakan keberatan dari salah satu calon di Kampung Bengketang, Kecamatan Tabukan Utara.

Calon Kapitalaung nomor urut 1, Ernisye Londo, S.Pd., telah menyampaikan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kampung dan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK). Keberatan tersebut berkaitan dengan empat surat suara yang dinyatakan tidak sah, dugaan praktik politik uang (money politics), serta dugaan ketidaknetralan perangkat kampung.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Panitia Kabupaten Pilkades Sangihe, Atia Kirana Taidi, menegaskan bahwa calon yang keberatan terhadap hasil penghitungan suara memiliki mekanisme dan batas waktu untuk menyampaikan pengaduan.

“Calon yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat menyampaikan keberatan dalam waktu tiga hari setelah pemilihan. Apabila melewati batas waktu tersebut, keberatan dianggap gugur dan hasil penghitungan suara dianggap sah,” jelas Atia

Baca Juga:

Ia menambahkan, penyampaian keberatan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan. Laporan harus dilengkapi alasan yang jelas dan disertai bukti pendukung.

“Laporan keberatan harus disertai alasan-alasan, bukti-bukti, atau dasar pengaduan secara tertulis,” tegasnya.

Terkait keberatan yang disampaikan calon Kapitalaung Bengketang, persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan politik uang dan ketidaknetralan perangkat kampung perlu ditelaah berdasarkan laporan serta bukti yang disampaikan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

Di sisi lain, Atia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkades serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Atas nama panitia kabupaten dan dinas teknis, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat di 12 kecamatan yang telah menggunakan hak pilihnya. Partisipasi masyarakat mencapai 76,18 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat kampung. Karena itu, seluruh tahapan Pilkades diharapkan tetap berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan transparansi, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak setiap calon.

Keberatan yang disampaikan calon di Bengketang sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari kepastian prosedur, keterbukaan penanganan pengaduan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Maariwuth: Kebijakan Biadab Manajer PT. PELINDO sangat Menyusahkan Warga Nusa Utara

Suara Pembaca

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Mengenal Selpina Nani, Jebolan Hukum yang Memilih Mengabdi untuk Kampung Lapango

Mengenal Tokoh

Terkini